Kampung Bandar Agung
Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah - 18
Administrator | 08 Juni 2024 | 29 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
08 Juni 2024
29 Kali Dibaca
Bandar Agung 7 Juni 2024,
Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah kecamatan Terusan Nunyai, Forkopimcam terusan nunyai beserta seluruh Kepala Kampung se Terusan Nunyai dan seluruh pengusaha hiburan khususnya orgen tunggal se kecamatan terusan nunyai menggelar rapat bersama untuk kesepakatan Hiburan yang berada di wilayah tersebut.
Adapun 7 point kesepakatan sebagai berikut :
- Kegiatan masyarakat yang menyajikan orkes dan orgen tunggal,dengan ini para pihak sepakat untuk waktu kegiatan sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan batas maksimal pukul 21.00 WIB.
- Kegiatan yang dapat pengecualian adalah kegiatan bersifat budaya adat tradisional/klasik dan bersifat religius, dan dilakukan pengawasan oleh pihak penyelenggara serta bertanggung jawab atas batas waktu kegiatan berdasarkan dengan ketentuan khusus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku diNKRI
- Ditempat seputaran lokasi tidak boleh menyajikan dan menjual minuman keras, narkoba, penjudi dalam bentuk apaun dan dilarang musik disko dan remik serta koplo dan sejenisnya yang bertentangan dengan kepribadian bangsa indonesia
- dilarang menyampaikan berbagai sambutan yang dapar memprofokasi sehingga dapat menimbukan gangguan KAMPIBMAS
- Apabila dalam acara tersebut telah melebihi batas waktu yang telah disepakati maka kegiatan tersebut dianggap tidak berizin dan melanggar aturan
- bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran terharadp ketentuan yag telah disepakati bersama, yang bertanda tangan dalam kesepakatan ini diwajibkan menegur, menghimbau, dam mengingatkan penyelenggara ahajat untuk di bubuarkan acaranya serta mengangankan alat alat hiburan tunggal dipolsek terusan nunyai
- Kesepatan bersama ini merupakan pedoma bagi pada pihak untuk dilaksanakan, apabila melanggar ketentuan tersebut makan dapat dikenakan sebagaimana pasal 510 ayat(1) KUHP Pidana dan pasal 271 ayah (1dan2)KUHP
7 kesepakatan bersama ini dibuat atas dasar maraknya kasus kejahatan dan menimbulkan kehilangan nyawa akibat penyalah gunaan narkoba di tempat hajatan di wilayah provinsi lampung. kesepakatan ini di tanda tangani oleh Danramil Terbanggi Besar,Camat Terusan Nunyai, dan Kapolsek Terusan Nunyai.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3431
Populasi
3375
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
6806
3431
Laki-laki
3375
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6806
TOTAL
Aparatur Kampung
Kepala Kampung
SLAMET SUTOPO
Sekretaris Kampung
MARETTHA WAHYU INDRA JAYA. SE
Kasi Pemerintahan
HERU WAHYU WITONO
Kaur Kesra
GILANG
KAUR UMUM & PERENCANAAN
SITI ROHANI
Kaur Keuangan
LESTARI NINGSIH
Kasie Pelayanan
LESTARI ENDAH SULISTIOWATI
Operator Kampung Bandar Agung
SAPTA WAHYU AGUS WULANDARI
Operator Kampung Bandar Agung
ANDINI
Kepala Dusun 01
JOHN HENDRA SETYAWAN
Kepala Dusun 02
SAIMAN
Kepala Dusun 03
BAGUS PRASETIYO
Kepala Dusun 04
SUKARYONO
Kepala Dusun 05
BUDI SUTANTO
kepala Dusun 06
BAGUS ANDRIANTO
Kepala Dusun 07
AMAT MAULUD
Kepala Dusun 08
YONATAN S.P
KETUA TP PKK KAMPUNG BANDAR AGUNG
HJ PAULINA
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN kAMPUNG (BPK)
BIMA SATRIA
KETUA LPMK
WINDHY WIJAYA PUTRI
KETUA KARANG TARUNA
NINDI SEPTIANDI
KETUA BUMK
PUJI PRANOWO
DANTON LINMAS
HERI ESTRADA
BHABINKAMTIBMAS KAMPUNG BANDAR AGUNG
CHANDRA YULIASTIKA
Operator Kampung Bandar Agung
WINNA ASMARA
Kampung Bandar Agung
Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, 18
Hubungi Perangkat Kampung untuk mendapatkan PIN
Masuk
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 188 |
| Kemarin | : | 53 |
| Total | : | 165,756 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.122 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar