Kampung Bandar Agung

Kecamatan Terusan Nunyai
Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Artikel

FORKOPIMCAM TERUSAN NUNYAI MENGGELAR RAPAT KESEPAKATAN BERSAMA TERKAIT HIBURAN HAJATAN

Administrator

08 Juni 2024

29 Kali Dibaca

Bandar Agung 7 Juni 2024,

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah kecamatan Terusan Nunyai, Forkopimcam terusan nunyai beserta seluruh Kepala Kampung se Terusan Nunyai dan seluruh pengusaha hiburan khususnya orgen tunggal se kecamatan terusan nunyai menggelar rapat bersama untuk kesepakatan Hiburan yang berada di wilayah tersebut.

Adapun 7 point kesepakatan sebagai berikut :

  1. Kegiatan masyarakat yang menyajikan orkes dan orgen tunggal,dengan ini para pihak sepakat untuk waktu kegiatan sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan batas maksimal pukul 21.00 WIB.
  2. Kegiatan yang dapat pengecualian adalah kegiatan bersifat budaya adat tradisional/klasik dan bersifat religius, dan dilakukan pengawasan oleh pihak penyelenggara serta bertanggung jawab atas batas waktu kegiatan berdasarkan dengan ketentuan khusus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku diNKRI 
  3. Ditempat seputaran lokasi tidak boleh menyajikan dan menjual minuman keras, narkoba, penjudi dalam bentuk apaun dan dilarang musik disko dan remik serta koplo dan sejenisnya yang bertentangan dengan kepribadian bangsa indonesia
  4. dilarang menyampaikan berbagai sambutan yang dapar memprofokasi sehingga dapat menimbukan gangguan KAMPIBMAS 
  5. Apabila dalam acara tersebut telah melebihi batas waktu yang telah disepakati maka kegiatan tersebut dianggap tidak berizin dan melanggar aturan
  6. bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran terharadp ketentuan yag telah disepakati bersama, yang bertanda tangan dalam kesepakatan ini diwajibkan menegur, menghimbau, dam mengingatkan penyelenggara ahajat untuk di bubuarkan acaranya serta mengangankan alat alat hiburan tunggal dipolsek terusan nunyai
  7. Kesepatan bersama ini merupakan pedoma bagi pada pihak untuk dilaksanakan, apabila melanggar ketentuan tersebut makan dapat dikenakan sebagaimana pasal 510 ayat(1) KUHP Pidana dan pasal 271 ayah (1dan2)KUHP 

7 kesepakatan bersama ini dibuat atas dasar maraknya kasus kejahatan dan menimbulkan kehilangan nyawa akibat penyalah gunaan narkoba di tempat hajatan di wilayah provinsi lampung. kesepakatan ini di tanda tangani oleh Danramil Terbanggi Besar,Camat Terusan Nunyai, dan Kapolsek Terusan Nunyai.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Kampung

Kepala Kampung

SLAMET SUTOPO

Sekretaris Kampung

MARETTHA WAHYU INDRA JAYA. SE

Kasi Pemerintahan

HERU WAHYU WITONO

Kaur Kesra

GILANG

KAUR UMUM & PERENCANAAN

SITI ROHANI

Kaur Keuangan

LESTARI NINGSIH

Kasie Pelayanan

LESTARI ENDAH SULISTIOWATI

Operator Kampung Bandar Agung

SAPTA WAHYU AGUS WULANDARI

Operator Kampung Bandar Agung

ANDINI

Kepala Dusun 01

JOHN HENDRA SETYAWAN

Kepala Dusun 02

SAIMAN

Kepala Dusun 03

BAGUS PRASETIYO

Kepala Dusun 04

SUKARYONO

Kepala Dusun 05

BUDI SUTANTO

kepala Dusun 06

BAGUS ANDRIANTO

Kepala Dusun 07

AMAT MAULUD

Kepala Dusun 08

YONATAN S.P

KETUA TP PKK KAMPUNG BANDAR AGUNG

HJ PAULINA

KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN kAMPUNG (BPK)

BIMA SATRIA

KETUA LPMK

WINDHY WIJAYA PUTRI

KETUA KARANG TARUNA

NINDI SEPTIANDI

KETUA BUMK

PUJI PRANOWO

DANTON LINMAS

HERI ESTRADA

BHABINKAMTIBMAS KAMPUNG BANDAR AGUNG

CHANDRA YULIASTIKA

Operator Kampung Bandar Agung

WINNA ASMARA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampung Bandar Agung

Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, 18

Statistik Pengunjung

Hari ini:188
Kemarin:53
Total:165,756
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.122
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Kampung

Latitude:-4.766009927037409
Longitude:105.22103726863863

Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Buka Peta

Wilayah Kampung